RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT)
Saat ini pemerintah sedang mengodok RUU untuk PRT alias Pembantu Rumah Tangga. Ada beberapa poin dari RUU tsb yg perlu dicermati, yaitu:
- Usia PRT min 15 th. Bila majikan mempekerjakan PRT berusia 15-17 th, maka si PRT hanya boleh kerja maksimum 4 jam/hari. Bila PRT di atas 17 th, maka PRT tsb boleh bekerja max 10 jam/hari.
- PRT hrs punya jatah istirahat baik mingguan maupun tahunan. Istirahat mingguan yaitu 1 hari/minggu. Untuk tahunan sebanyak 12 hari cuti jika sudah bekerja selama 12 bulan.
- Majikan wajib membayar PRT sesuai UMR dan wajib memberi THR. Bahkan sistem pengupahan akan diatur sesuai dgn peraturan UU tenaga kerja.
- Bila warga atau majikan melanggar aturan, maka akan ada sanksi yang akan diatur dalam beleid tersendiri.
- Penyalur pembantu harus mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Tujuan dari RUU PRT ini adalah agar masyarakat pengguna jasa PRT bisa “lebih memanusiakan” PRT. Dan supaya tidak ada penyalur yang hanya berkedok penyalur PRT tetapi menyalurkannya ke profesi lain.
Niatnya sih mulia. Tapi pada waktu saya share RUU PRT ini ke beberapa teman di awal Februari tahun ini, ternyata cukup banyak tanggapan. Ada yang mulai khawatir kalau cari PRT akan jadi tambah susah. Sekarang saja sudah susah susah gampang. Sudah susah carinya, baru beberapa hari kerja, gampang keluarnya. Ada yang berkomentar bahwa kalau upah PRT disamakan dengan UMR berarti identik dengan buruh pabrik. Padahal kalau buruh pabrik, si pengusaha tidak perlu menyediakan tempat tinggal, makan 3x per hari, dan keperluan pribadi buruh seperti sabun, shampo, sikat gigi, handuk dll. Nah kalau kita bayar sesuai UMR tetapi kita juga memberikan tempat tinggal dan 3x makan per hari, bisa-bisa pendapatan PRT lebih tinggi dari buruh pabrik. Akhirnya yang ada kecemburuan antara buruh dan PRT. Atau banyak buruh yang akan berubah jadi PRT…..
Susahnya lagi kalau sudah UMR, jangan-jangan PRT juga harus punya NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak. Nah terus siapa yang bertanggung jawab mengisikan laporan pajaknya? Wong tidak semua PRT bisa membaca dan menulis! Repotnya kalau kita keberatan membayar pembatu sesuai UMR, berarti kita harus mengajukan keberaratan. Tetapi ke siapa, depsos atau depnaker? Jangan-jangan nanti jadi ada Serikat Pembatu… ck..ck…
Minggu lalu saya baca di Surat Pembaca Kompas ada pembaca yang baru saja kecurian dan ditinggal kabur oleh PRT yang baru beberapa hari kerja. PRT itu ternyata diperoleh melalui sebuah yayasan yang kemudian angkat tangan setelah tahu tindakan PRT tersebut. Penulis Surat Pembaca tadi jadi bertanya-tanya, kalau nanti UU PRT diberlakukan, bagaimana dengan UU untuk yayasan penyalur PRT? Terima uang dari pemakai jasa, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap jasa yang diberikan. Ramai deh..
Lepas dari pro dan kontra yang lebih banyak kontra nya, mungkin lebih baik kalau kita membiasakan diri tanpa pembantu seperti para penduduk di negara maju sana. Semua pekerjaan rumah tangga dikerjakan sendiri. Sulitnya buat keluarga muda yang suami istri harus bekerja dan jauh dari sanak saudara. Siapa yang harus mengasuh anak-anak yang masih kecil-kecil? Bingung deh…! Kita tunggu aja deh kapan RUU ini jadi UU benaran.
Pages: 1 2
Comments (2)